INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bekasi Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menunjang tinggi harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kota Bekasi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Perdagangan dan Eksploitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bekasi Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996,
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000,
- Undang-Undang 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinisp, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan, Pusat Pelayanan Terpadu (UPT) dan Gugus, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bekasi Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.