Peraturan Walikota Bekasi Nomor 57B Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bekasi Nomor 57B Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 57B Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kebebasan beragama merupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang dalam beribadat dan melaksanakan ajaran agamanya serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Tempat Ibadat menerangkan agar Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bekasi Nomor 57B Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  4. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
  6. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2019,
  7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016,
  8. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan n Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bekasi

Nomor
57B Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2021

Sumber
BD 2021/No.57B Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bekasi Nomor 57B Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar