INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Akuntasi dan Prosedur Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan penyusunan pertanggungjawaban keuangan daerah, dalam pelaksanaannya terdapat pencatatan dan pelaporan atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah, perlu disusun sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah
Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Ruang lingkup sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah, meliputi:
a. sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui RKUD, dan
b. pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.