Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Akuntasi dan Prosedur Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan penyusunan pertanggungjawaban keuangan daerah, dalam pelaksanaannya terdapat pencatatan dan pelaporan atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah, perlu disusun sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah

Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009

Ruang lingkup sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah, meliputi:
a. sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui RKUD, dan
b. pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
11 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Sistem Akuntasi dan Prosedur Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019

Berlaku Tanggal
15 Maret 2019

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar