Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UPTD Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
  3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
  8. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016,
  9. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
18 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan UPTD Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2018

Berlaku Tanggal
23 Maret 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar