Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ke-13 Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 6 Drt. Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018
  10. Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018

(1) PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas. (2) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juli. (3) Proses Penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D Gaji dan Tunjangan ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pendanaan pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
22 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ke-13 Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2019

Berlaku Tanggal
23 Mei 2019

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar