Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012

1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan layanan pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Kota 2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD 3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
31 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2015

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar