INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Terminal
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Terminal
Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012
1. Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan dan pelayanan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Kota Bengkulu. 2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis 3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.