INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 6 Drt. Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perda Nomor 10 Tahun 2016
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari:
a. Kepala Kecamatan b. Sekretariat 1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan 2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban e. Seksi Pembangunan Masyarakat Kelurahan f. Seksi Kesejahteraan Sosial g. Seksi Pelayanan Umum (2) Bagan struktur organisasi Kecamatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi pada Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.