Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016 ini adalah:
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari:
a. Kepala Kecamatan b. Sekretariat 1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan 2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban e. Seksi Pembangunan Masyarakat Kelurahan f. Seksi Kesejahteraan Sosial g. Seksi Pelayanan Umum (2) Bagan struktur organisasi Kecamatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi pada Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya.
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…