Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
Pasal 3:
(1) Hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa (2) Hibah berupa barang dapat berbentuk:
a. tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya;
b. hewan dan tumbuhan , dan
c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak. (3) Hibah berupa jasa dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya. Pasal 4:
(1) Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. (2) Bantuan sosial berupa barang dapat berbentuk:
a. peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan aset tetap lainnya ;
b. hewan dan tumbuhan , dan
c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.
Dicabut dengan :
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…