INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu TA 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018,
- Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016,
- Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuattentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif DPRD Kota Bengkulu, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional pimpinan DPRD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.