Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pemerintah Kota Bima TA 2021

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan acuan dalam penggunaan Dana BOP, perlu mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemkot Bima TA 2021

Dasar hukum Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  12. Permen Dikbud Nomor 9 Tahun 2021,
  13. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014,
  14. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2020

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemuktahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas sanggar kegiatan belajar, dan
pusat kegiatan belajar masyarakat. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemuktahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
18 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pemerintah Kota Bima TA 2021

Ditetapkan Tanggal
07 April 2021

Diundangkan Tanggal
07 April 2021

Berlaku Tanggal
07 April 2021

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar