Peraturan Walikota Bima Nomor 22 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Bima

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bima Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka Penataan PNS di Lingkup Pemerintah Kota Bima, perlu pengaturan Perpindahan PNS dari, dalam dan ke Instansi di Luar Pemerintah Kota Bima

Dasar hukum Peraturan Walikota Bima Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  11. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Penyusunan Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan Perpindahan PNS Dari, Dalam dan Ke Instansi di Luar Pemerintah Kota Bima. Ruang Lingkup mutasi dan penempatan PNS meliputi mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, mutasi PNS dari luar Pemkot Bima yang akan pindah tugas ke Pemkot Bima, dan mutasi PNS dari Pemkot Bima yang akan pindah tugas ke luar Pemkot Bima.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
22 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Bima

Ditetapkan Tanggal
30 April 2021

Diundangkan Tanggal
30 April 2021

Berlaku Tanggal
30 April 2021

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bima Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar