Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Seabagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kota Bima Tahun 2016

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyesuaian dan harmonisasi tata letak objek pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di kota bima, serta untuk menjaga stabilitas nilai pajak terhutang, dipandang perlu dilakukan rnutasi Surat Pernberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada wilayah-wilayah kelurahan tertentu guna mernpermudah pengidentifikasian objek dan subjek pajak;
  2. Berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Pertokaan di Kota Bima Tahun 2016.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.30/2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Perdirjen Pajak Nomor PER-60/PJ /2010
  10. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010
  11. PERWALI Bima Nomor 42 Tahun 2015.

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la);
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun 2017;
Lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
26 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Seabagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kota Bima Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2016

Sumber
Lembaran Daerah Nomor 284

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar