Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016.

Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
33 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 November 2016

Diundangkan Tanggal
30 November 2016

Berlaku Tanggal
30 November 2016

Sumber
Lembaran Daerah Nomor 291

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar