INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bima Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu upaya dalam mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi dan meningkatkan akses maternal dan neonatal dengan melalui program penanganan komplikasi pada ibu hamil dan bayi baru lahir;
- bahwa untuk tertib dan lancarnya penanganan komplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dilaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pertu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar;
Dasar hukum Peraturan Walikota Bima Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335)
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR Terdiri dari VII Bab dan 10 Pasal, yaitu:
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Batasan Kewenangan Dalam Pelayanan PONED, Bab III Kriteria Puskesmas, Bab IV Pelaksana Puskesmas, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bima Nomor 36 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.