INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Bima
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat, layanan nomor tunggal panggilan darurat perlu dioptimalkan untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 kota bima.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011,
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014,
- Peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000,
- Peraturan menteri telekomunikasi dan informatika nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010,
- Peraturan menteri komunikasi dan informatikan nomor 18 tahun 2014,
- Peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Pelaksana, Jenis layanan, Pelaksanaan, Tugas dan tanggungjawab, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.