INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bitung Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan , Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bitung Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Walikota Bitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembeian dan Batas Jumlah UP, GUP, dan TUP di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Perwali Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018
Dasar hukum Peraturan Walikota Bitung Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Perda Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010
- Perda Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017
- Perwali Kota Bitung Nomor 64 Tahun 2017
- Perwali Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018.
– Ketentuan dalam Lampiran angka 7 Perwali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2018 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini;
– Lampiran memuat:
Batas Jumlah Uang Persediaan dan dialokasikan per tiap SKPD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bitung Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.