INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Ppmk) Kota Blitar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang baik adalah melakukan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kecamatan dan Kelurahan ;
- bahwa perwujudan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
- bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan petunjuk pelaksana sebagai panduan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai:
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.