INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bahwa dalam rangka mewujudkan program yang berkelanjutan dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar Tahun 2011- 2015 yang dijabarkan dalam kegiatan, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Blitar Tahun 2016;
- bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) memuat arah kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817)
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar 2011 – 2015.
1. RKPD Tahun 2016 memuat:
rancangan kerangka ekonomi daerah beserta pendanaannya, prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar wajib menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD Tahun 2016 hasil pembahasan bersama DPRD dengan RKPD Tahun 2016. Dalam hal Program dan Kegiatan RKPD Tahun 2016 yang ditetapkan berbeda dengan hasil pembahasan bersama DPRD, maka yang dipergunakan adalah Program dan Kegiatan hasil pembahasan dengan DPRD.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Blitar
Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
28 Mei 2015
Berlaku Tanggal
28 Mei 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.