Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 di Kota Blitar

ABSTRAK

Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan hibah Barang Milik Negara berupa 3 (tiga) Twin Blok Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-409/MK.6/2019 dan Nomor S-426/MK.6/2019 serta beberapa ketentuan dalam Naskah Hibah Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Nomor 600/BA/DC/2019 dan 600.1/BA/DC/2019, maka tanggungjawab dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dimaksud menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Blitar dalam koridor pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf p Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar diperuntukkan bagi kepentingan umum terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk sewa yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi;
  3. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menyewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar menjadi sangat rentan terhadap terjadinya resiko sosial untuk itu perlu mendapatkan perlindungan sosial sesuai kemampuan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar

Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
  23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
  24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
  25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019

Materi pokok:
mengatur mengenai:
Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar berlaku mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. Pembebasan atas Tagihan Sewa Hunian sesuai tarif sewa yang ditetapkan;
b. Pembebasan atas Tagihan Pemakaian fasilitas Air yang disediakan dalam lingkungan Rusunawa, dan
c. Pembebasan atas Tagihan pemakaian fasilitas Listrik yang disediakan dalam lingkungan Rusunawa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
29 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 di Kota Blitar

Ditetapkan Tanggal
30 April 2020

Diundangkan Tanggal
30 April 2020

Berlaku Tanggal
30 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar