INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip dengan Peraturan Walikota;
- bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25 Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kata Blitar.
Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2022 ini adalah:
- 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6)
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor6)
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat:
tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.