INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pemotongan Hewan Kurban
ABSTRAK
Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 6, pasal 10, pasal 12, pasal 22, pasal 35 dan pasal 38 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, maka keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban perlu dijamin dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
- bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban selama ini masih diatur dalam kondisi normal dan belum ada pengaturannya dalam kondisi darurat dan/ atau kondisi bencana alam atau bencana nonalam . yang salah satunya seperti kondisi bencana nonalam Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemotongan Hewan Kurban
Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5356)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 6019)
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (Betita Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor 1453)
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6)
peraturan ini mengatur mengenai:
pemotongan hewan kurban. pangaturan antara lain:
ketentuan umum;
maksud, tujuan dan ruang lingkup;
persyaratan dan penanganan hewan kurban;
persiapan pemotongan hewan kurban;
pembinaan dan pengawasan;
penyembelihan / pemotongan hewan kurban dalam kondisi dan /atau kondisi bencana alam atau bencana non alam
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.