Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pemotongan Hewan Kurban

ABSTRAK

Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 6, pasal 10, pasal 12, pasal 22, pasal 35 dan pasal 38 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, maka keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban perlu dijamin dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban selama ini masih diatur dalam kondisi normal dan belum ada pengaturannya dalam kondisi darurat dan/ atau kondisi bencana alam atau bencana nonalam . yang salah satunya seperti kondisi bencana nonalam Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemotongan Hewan Kurban

Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5356)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 6019)
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (Betita Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor 1453)
  4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6)

peraturan ini mengatur mengenai:
pemotongan hewan kurban. pangaturan antara lain:
ketentuan umum;
maksud, tujuan dan ruang lingkup;
persyaratan dan penanganan hewan kurban;
persiapan pemotongan hewan kurban;
pembinaan dan pengawasan;
penyembelihan / pemotongan hewan kurban dalam kondisi dan /atau kondisi bencana alam atau bencana non alam

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
43 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pemotongan Hewan Kurban

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2020

Berlaku Tanggal
29 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar