Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

ABSTRAK

Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna menindak-lanjuti ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum, maka perlu mengatur terkait Dewan Pengawas pada BLUD Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.

Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 )
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
  3. . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum
  4. Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/154/HK/ 422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum Daerah
  5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.

1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD dapat dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dengan Keputusan Walikota atas usulan Pemimpin BLUD;
2. Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLUD RSUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Masa jabatan Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
4. Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan remunerasi dalam bentuk honorarium;
5. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan kepada Anggaran BLUD RSUD dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
46 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2015

Sumber
BD NOMOR 46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar