INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi Covid-19
ABSTRAK
Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai Bencana Nasional, maka seluruh daerah di Indonesia dalam status darurat nasional bencana nonalam Covid-19;
- bahwa seiring dengan penyelenggaraan kebijakan nasional yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru dimasa pandemik Covid-19, maka masyarakat didaerah memerlukan suatu kebijakan yang harmonis, terstruktur, terukur dan bertanggungjawab dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 sekaligus memberikan pedoman untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan produktif dan aman pada saat status darurat bencana nonalam Covid -19 belum berakhir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman Dalam Masa Pandemi Covid-19
Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 ini adalah:
- :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
peraturan ini mengatur mengenai:
penyelenggaraan perilaku hidup produktif dan aman dalam masa pandemi covid 19 sebagai pedoman dalam rangka mendukung serta mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait penyelenggaraan tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19 di Kota Blitar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.