Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna merealisasikan komitmen Pemerintah dalam pemenuhan hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebagai salah satu program perlindungan sosial, dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, maka Pemerintah Kota Blitar melaksanakan Program Raskin Daerah secara Gratis melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2015 untuk RTS-PM di wilayah Kota Blitar yang tidak tercover melalui Program Raskin Pemerintah Pusat;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas, ketertiban administrasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar Tahun 2015, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2015.

Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967)
  2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235)
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
  4. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat
  5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar tahun 2015 digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin Daerah Kota Blitar oleh Tim Pelaksana dan Koordinasi Raskin Daerah Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar