INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- enimbang: bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah sekaligus untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 Peraturan W alikota Nomor 77 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar harus dilakukan pengaturan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota. tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 19 Tahun 2019
- Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2019
Materi pokok:
mengatur mengenai:
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
maskud, tujuan dan ruang lingkup;
penetapan besaran dan kriteria pemberian TPP;
penilaian, pemberian dan pembaywaran;
ketentuan kehaddiran dalam hari dan jam kerja;
pengukuran dasaran kerja pegawai;
mekanisme pembayaran;
pembiayaan;
monitoring dan evaluasi;
sanksi administrasi;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOT 7 YAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.