INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemeritah Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar ยท
- perlu disesuaikan melalui perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasioan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-:Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
Materi Pokok:
mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
5. Ketentuan Pasal 10 ditambah l (satu) ayat, yakni ayat (2),;
6. Ketentuan Pasal 11 diubah;
7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 diubah;
10. Ketentuan Pasal 28 diubah;
11. Ketentuan Ayat (1) Pasal 29 diubah;
12. Ketentuan Pasal 36 diubah;
13. Lampiran I diubah;
14. Lampiran II diubah;
15. Lampiran III diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.