Peraturan Walikota Bogor Nomor 118 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bogor Nomor 118 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan/badan Pengawas, Direksi, dan Pegawai pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bogor Nomor 118 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat profesi, infak, dan sedekah dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengumpulan zakat profesi, infak dan sedekah serta untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan taraf hidup Mustahik serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Bogor Nomor 118 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014,
  8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016,
  9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017

Terdiri dari 21 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Organisasi Pengelola ZIS, Pemungutan, Pengumpulan, Penyaluran, Dan Pendayagunaan, Pembiayaan, Koordinasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bogor

Nomor
118 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan/badan Pengawas, Direksi, dan Pegawai pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 September 2020

Diundangkan Tanggal
30 September 2020

Berlaku Tanggal
30 September 2020

Sumber
BD 2020/102

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bogor Nomor 118 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar