Peraturan Walikota Bogor Nomor 18 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bogor Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bogor

Nomor
18 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2017

Berlaku Tanggal
01 April 2017

Sumber
BD 2017/2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Download Peraturan Walikota Bogor Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar