INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 09 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh Wali Kota setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka penyederhanaan regulasi terkait klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, perlu diatur secara komprehensif dan terpadu guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 09 Tahun 2023 ini adalah:
- UUD 1945 pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 09 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.