Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kelja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian;

Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah NO.18 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.12 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018

Susunan organisasi UPP TPI terdiri atas:
a. Kepala UPT TPI;
b. Subbagian Tata Usaha, dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT TPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT TPI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dalam hal pengelolaan tempat pelelangan ikan pada Dinas. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT TPI dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT TPI dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2019

Berlaku Tanggal
19 Maret 2019

Sumber
BD.2019 NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar