INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
- Undang-Undang NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah NO.24 Tahun 2020
Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan calon PNS menjelang Hari Raya. Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diberikan kepada:
a. PNS;
b. calon PNS;
c. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggla dunia, tewas atau gugur, dan
d. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang. Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 tidadk diberikan kepada:
a. wali kota;
b. wakil wali kota;
c. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama;
e. pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah, dan
f. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.