Peraturan Walikota Bontang Nomor 15 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pedoman Perjalanan Dinas

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengawasan terhadap persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan perjalanan dinas, perlu mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Walikota Bontang No.5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Bontang No.2 Tahun 2022.

Dalam peraturan walikota ini diatur ketentuan-ketentuan perubahan berkaitan dengan Pedoman Perjalanan Dinas, antara lain:
batasan perjalanan dinas setiap bulannya, dokumen perjalanan dinas, dan persetujuan perjalanan dinas sebagaimana terdapat pada pasal 5, 26, dan 27 Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
15 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pedoman Perjalanan Dinas

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2021

Berlaku Tanggal
27 Juli 2021

Sumber
BD.2021/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar