INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pembiayaan Untuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara/ Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Harus Sesuai Dengan Kebutuhan Nyata, Dan Memenuhi Kaidah-Kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah Dan bahwa Ketentuan Mengenai Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan Dan Kebutuhan Nyata Saat Ini, Sehingga Perlu Ditinjau Kembali
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Ini: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tatlun 1999
- Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Sebagaiman Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Permen Keuangan Nomor 113/PMK.O5/2012
- Permen Keuangan Nomor 53/PMK.O2/2014
Biaya Perjalanan Dinas, Uang Harian, Biaya Transport, Biaya Penginapan, Uang Representasi, Sewa Kendaraan Dalam Kota, Biaya Menjemput.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.