INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Dilakukan Penyesuaian Tarif Retribusi Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Wali Kota
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
- Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang ;
Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.