Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Dilakukan Penyesuaian Tarif Retribusi Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Wali Kota

Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
  3. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang ;
Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
17 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2016

Sumber
BD.2016/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar