Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sehubungan dengan terdapat beberapa kegiatan yang belum tersedia/belum cukup tersedia anggarannya dan bersifat mendesak, perlu dilakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  5. Peraturan Daerah Bontang Nomor 14 Tahun 2019
  6. Peraturan Walikota Bontang No.50 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Adapun yang dirubah adalah pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2021

Berlaku Tanggal
10 Februari 2021

Sumber
BD.2020/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar