INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2020-2021
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No.83 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (4) tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, rencana aksi daerah pengan dan gizi ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan;
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2020-2021, meliputi:
1. RAD-PG;
2. Pemantauan dan evaluasi;
3. Peninjau Kembali RAD-PG, dan
4. Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.