Peraturan Walikota Bontang Nomor 30 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bontang Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penggunaan produk plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap darnpak negatif dari produk plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Produk Plastik, Tahapan Pengurangan Penggunaan Produk Plastik, Pelaksana Pengurangan Penggunaan Produk Plastik, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Kemitraan, Insentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
30 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2018

Sumber
BD.2018/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar