Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dalam perjalanannya perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penyelenggara Negara Wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;

Dasar hukum Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Walikota ini memuat:
2 Pasal dan 4 Lampiran yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11) diubah. Diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a;
Ketentuan Pasal 3 diubah;
Ketentuan Pasal 5 diubah;
Ketentuan Pasal 6 diubah;
Ketentuan Pasal 7 dihapus;
Judul BAB IV diubah;
Ketentuan Pasal 8 diubah;
BAB VI dihapus;
Pasal 10 dihapus;
Ketentuan Pasal 11 diubah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
14 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2019

Berlaku Tanggal
26 Juni 2019

Sumber
Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar