Peraturan Walikota Cilegon Nomor 12 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Cilegon Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Gubernur Banten Nomor 061/1053 – Org/2018 Perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cilegon, perlu mengevaluasi tipelogi Unit Pelaksana Teknis daerah pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cilegon.

Dasar hukum Peraturan Walikota Cilegon Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 15 Th 1999
  2. Undang-Undang No 5 Th 2014
  3. Undang-Undang NO 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th 2016
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Th 2017
  6. Peraturan Daerah Kota Cilegon No 3 Th 2016
  7. Perwal Kota Cilegon No 78 Th 2016
  8. Perwal Kota Cilegon No 84 Th 2016.

1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Struktur Organisasi;
5. Tugas Dan Fungsi;
6. Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Kepegawaian;
9. Keuangan;
10. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cilegon

Nomor
12 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2019

Berlaku Tanggal
29 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Cilegon Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar