Peraturan Walikota Cilegon Nomor 46 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Cilegon Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon

ABSTRAK

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 46 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menjamin tertib administrasi pemerintaha, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kecamatan dan kelurahan serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) peraturan mentri dalam negri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang penetapan dan penegasan batas kecamatan dan kelurahan di kota cilegon.

Dasar hukum Peraturan Walikota Cilegon Nomor 46 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 15 Th 1999
  2. Undang-Undang No 23 Th 2000
  3. Undang-Undang No 43 Th 2008
  4. Undang-Undang No 4 Th 2011
  5. Undang-Undang No 6 Th 2014
  6. Undang-Undang No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Th 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Th 2018
  8. PerPres No 9 Th 2016
  9. Pemendagru No 5 Th 2016
  10. Pemendagri No 45 Th 2015
  11. Pemendagri No 141 Th 2017
  12. perda Kota Cilegon No 12 Th 2003.

1. ketentuan Umum;
2. Penetapan dan penegasan batas;
3. Objek Penetapan dan Penegasan batas;
4. Deskripsi Batas Kecamatan;
5. Deskripsi Batas Kelurahan;
6. Deskripsi Koordinat dan Geografis Pulau-Pulau;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan lain-lain;
9. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cilegon

Nomor
46 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2018

Berlaku Tanggal
05 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Cilegon Nomor 46 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar