INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Cilegon Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Walikota Cilegon Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.Berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
- bahwa pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD seabgai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
Dasar hukum Peraturan Walikota Cilegon Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No 15 Tahun 1999
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kota.Cilegon No 5 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Cilegon No 13 Tahun 2013
- Perwal No 39 Tahun 2013.
terdapat dalam pasal I dan pasal II
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Cilegon Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.