INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Objek Retribusi pelayanan Pasar;
Dasar hukum Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 9 Tahun 2001,
- Undang-Undang 28 tahun 2009,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Perubahan Tarif retribusi jasa umum pada objek retribusi pelayanan pasar, terdiri dari 4 pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.