Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Objek Retribusi pelayanan Pasar;

Dasar hukum Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 9 Tahun 2001,
  2. Undang-Undang 28 tahun 2009,
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012

Perubahan Tarif retribusi jasa umum pada objek retribusi pelayanan pasar, terdiri dari 4 pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cimahi

Nomor
17 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019

Berlaku Tanggal
22 Mei 2019

Sumber
BD 2019/467

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar