Peraturan Walikota Depok Nomor 14 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
14

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2022

Berlaku Tanggal
15 Maret 2022

Sumber
BD 2022/14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Depok Nomor 14 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Peraturan Walikota Depok Nomor 14 Tahun 202233 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
14

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Peraturan Walikota Depok Nomor 14 Tahun 202233 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.depok.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar