INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK
Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2017, telah ditetapkan Perwali Depok Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwali Kota Depok Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri, maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
Dasar hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
- Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
- Permendiknas No 15 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri;
4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.