INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga di lingkungan Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
- bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
Dasar hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 ,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19,
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003,
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 ,
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018
beberapa ketentuan diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Depok Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
Mengubah :
- Peraturan Walikota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.