INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK
Peraturan Walikota Depok Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsidiperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Dasar hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Wajib LHKPN;
3. Penyampaian LHKPN;
4. Pengumuman LHKPN;
5. Pemeriksaan LHKPN;
6. Tata Cara dan Pengenaan Sanksi Administratif;
7. Unit Pengelolaan LHKPN;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.