Peraturan Walikota Depok Nomor 34 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Walikota Depok Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017;
  2. bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a) menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinana DPRD;
  3. b) Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. dan c) Ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemda telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD. Berdasarkan ketentuan ketentuan Romawi III.2.a7) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada TA 2017, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
  5. dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 11 huruf d Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, kegiatan lain diluar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan dan/atau belanja PPKD. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah, dan pergeseran tersebut dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Depok tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang APBD Kota Depok TA 2017.

Dasar hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
  13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  14. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017
  38. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009
  39. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
  42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
  43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
  46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  47. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
  48. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014
  49. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005
  50. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2007
  51. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007
  52. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008
  53. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008
  54. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016
  55. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
  56. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
  57. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2016
  58. Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Depok Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
34 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2017

Berlaku Tanggal
03 Juli 2017

Sumber
BD 2017/34

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Depok Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 34 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar