Peraturan Walikota Depok Nomor 44 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Masa Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok

ABSTRAK

Peraturan Walikota Depok Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebagai bencana nasional non alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan upaya untuk membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas penerimaan pajak daerah;
  2. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah;
  3. bahwa sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok, namun pelaksanaannya perlu dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok;

Dasar hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 44 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008,
  13. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010,
  14. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016

Terdiri dari 2 pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
44 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Masa Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2020

Berlaku Tanggal
01 Juli 2020

Sumber
BD 2020/No.45

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Depok Nomor 68 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 44 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar